File:Nikah Dasar Pembinaan Keluarga.jpg
Original file (1,280 × 854 pixels, file size: 91 KB, MIME type: image/jpeg)
Captions
Summary
[edit]DescriptionNikah Dasar Pembinaan Keluarga.jpg |
Bahasa Indonesia: Dipembahasan ini menguraikan makna QS. Ar-Rum dan QS. An-Nisa sebagai ayat yang menjelaskan tentang nikah sebagai dasar pembinaan keluarga. |
Date | |
Source | Own work |
Author | Nur Aisyah Permata Dewi |
Nikah Dasar Pembinaan Keluarga QS. Ar-Rum/30: 4 dan An-Nisa/4: 3-4
Al-Qur’an merupakan kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw melalui perantara malaikat Jibril. Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi manusia dan juga sumber utama ajaran Islam karna di dalamnya terdapat pembelajaran terkait akidah, ibadah dan muamalah, hukum, sejarah, dan ilmu pengetahuan. Dipembahasan ini menguraikan makna QS. Ar-Rum dan QS. An-Nisa sebagai ayat yang menjelaskan tentang nikah sebagai dasar pembinaan keluarga.
1. Pembahasan QS. Ar-Rum/30: 21 dan An-Nisa/4:3-4: a. Ar-Rum/30: 21 وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ Artinya: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." Ayat diatas telah menunjukkan kebesaran, keagungan, dan kesempurnaan Allah SWT. Bahwa Allah menyiapkan setiap pasangan dari jenis kalian sendiri, dan menyiapkan setiap pasangan baik dari sisi psikis dan fisik yang sama. Dan Allah menjadikan rasa cinta dan kasih sayang di antara kalian untuk meraih ketenangan, ketentraman dan juga kebahagiaan. Adapun langkah-langkah untuk memperoleh sakinah dalam perkawinan, yaitu mengosongkan hati dari sifat tercela (dengan cara menyadari dosa yang telah diperbuat), memutus masa lalu yang kelam (dilakukan dengan penyesalan dan pengawasan ketat), mujahadah melawan sifat tercela, mengisi dengan yang terpuji, doa dan dzikir. Manusia yang menggunakan akal dengan baik akan memperoleh sakinah, mawadah, dan warahmah di dalam pernikahannya yang dimana sebagai bentuk tanda kebesaran Allah SWT untuk hambanya.
b. An-Nisa/4: 3-4 • An-Nisa ayat 3 وَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تُقۡسِطُوۡا فِى الۡيَتٰمٰى فَانْكِحُوۡا مَا طَابَ لَـكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ مَثۡنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تَعۡدِلُوۡا فَوَاحِدَةً اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَلَّا تَعُوۡلُوۡا Artinya: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zhalim.” Turunnya ayat ini berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali, dimana hartanya bergabung dengan harta wali dan sang wali ingin menikahinya tanpa memberi mahar yang sesuai. Allah menjelaskan jika seandainya kamu tidak dapat berlaku adil ataupun tidak dapat menahan diri untuk makan harta anak yatim itu dan menikahinya maka janganlah kamu menikahinya, melainkan menikahlah dengan perempuan lain dua, tiga, atau empat dengan perlakuan yang adil. Tetapi apabila tidak dapat melakukan semua itu dengan adil maka cukup menikahi satu perempuan saja dan perlakukan dengan adil secara lahir (nafkah dan harta) dan batin. Hal tersebut merupakan suatu usaha yang baik agar kamu tidak terjerumus kepada perbuatan aniaya dan keadilan juga menjadi syarat pernikahan.
• An-Nisa ayat 4 وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحۡلَةً ؕ فَاِنۡ طِبۡنَ لَـكُمۡ عَنۡ شَىۡءٍ مِّنۡهُ نَفۡسًا فَكُلُوۡهُ هَنِيۡٓــًٔـا مَّرِیۡٓـــٴًﺎ Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” Ayat ini menjelaskan apabila telah yakin dalam menetapkan pilihan dan siap untuk menikahinya maka berilah maskawain yakni mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai bentuk pemberian yang penuh kerelaan, karena mahar merupakan hak istri dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suaminya. Dan mahar ini adalah rukun pernikahan. Pemberian mahar merupakan tanda kasih sayang dan menjadi bukti adanya ikatan anara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membangun rumah tangga. Dan jika si perempuan ini menyetujuina maka terimalah dan nikmati mahar tersebut dengan senang hati. Dengan demikian, pemberian itu halal dan baik untuk kalian.
Dosen: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A
Licensing
[edit]- You are free:
- to share – to copy, distribute and transmit the work
- to remix – to adapt the work
- Under the following conditions:
- attribution – You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- share alike – If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same or compatible license as the original.
File history
Click on a date/time to view the file as it appeared at that time.
Date/Time | Thumbnail | Dimensions | User | Comment | |
---|---|---|---|---|---|
current | 19:55, 17 May 2024 | 1,280 × 854 (91 KB) | Nur Aisyah Permata Dewi (talk | contribs) | Uploaded own work with UploadWizard |
You cannot overwrite this file.
File usage on Commons
There are no pages that use this file.